Fatwa DSN-MUI No. 80 dapat diunduh melalui link berikut: http://www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/80-Prinsip_Syariah_Bursa_Efek.pdf 

Isi keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) antara lain: 

MEMUTUSKAN:  

Menetapkan: 

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK 

Pertama: Ketentuan Umum 


Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: 
  1. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas --selanjutnya disingkat Perdagangan Efek-- di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan onlineyang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak; 
  2. Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; 
  3. Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK, yang dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI; 
  4. Pasar Reguler adalah pasar di mana Perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-Musawamah) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaian administrasinya dilakukan pada hari bursa ketiga setelah terjadinya Perdagangan Efek di BursaEfek; 
  5. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; 
  6. Anggota Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk mempergunakan sistem dan atau sarana bursa dalam rangka melakukan kegiatan Perdagangan Efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek;  
  7. Harga Pasar Wajar adalah harga pasar dari Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah yang sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa;
  8. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain;
  10. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhi ketentuan dan persyaratan LKP untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  11. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi; 
  12. ... dst.

Untuk membaca isi Fatwa secara lengkap, silakan klik link di atas. 



Posting Komentar

 
Top