Fatwa DSN-MUI No. 40 tentang Pedoman Umum Prinsip Syariah di Pasar Modal dapat diunduh melalui link berikut: http://www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/40-pasar_modal_syariah.pdf 

Isi keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tersebut antara lain: 


... 
Pasal 3 
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik 
... 
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; 
  • lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; 
  • produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan 
  • produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 
  • melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari
    modalnya.

Untuk membaca isi Fatwa secara lengkap, silakan klik link di atas.



Posting Komentar

 
Top