Fatwa DSN No. 80 menegaskan bahwa dalam Pelaksanaan Perdagangan Efek tidak diperkenankan manipulasi serta tindakan lain yang mengandung pelanggaran prinsip syariah, seperti dharar (kemudaratan), riba (usury), risywah (suap), maksiat, dan lain-lain. 

Rincian tindakan-tindakan di Pasar Regular Bursa Efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi: 


Pertama: Tindakan yang termasuk dalam kategori tadliis (menyembunyikan kecacatan obyek akad) antara lain:

  • Front Running, yaitu tindakan Anggota Bursa yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasarnya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar. 
  • Misleading Information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek.


Kedua: Tindakan yang termasuk dalam kategori taghriir (manipulasi untuk memengaruhi pihak lain agar ia melakukan transaksi) antara lain: 

  • Wash Sale (Perdagangan Semu, yang tidak mengubah kepemilikan), yaitu transaksi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.  
  • Pre-arrange Trade, yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga atau kepentingan lainnya, baik di dalam maupun di luar Bursa. 


Ketiga: Tindakan yang termasuk dalam kategori najsy (demand manipulation) antara lain: 

  • Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah itu, pihak yang berkepentingan melakukan serangkaian inisiator jual dengan volume signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 
  • Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai adanya informasi positif tidak benar, berlebihan, misleading dan juga disebabkan serangkaian inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah itu, pihak yang berkepentingan melakukan serangkaian inisiator jual dengan volume signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi ini mirip dengan Pump and Dump, dengan tujuan yang mirip pula. 
  • Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya satu pihak atau lebih melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik/tertentu, tetapi jika telah tercapai best price yang diinginkan maka order tersebut dihapus atau diganti. Tujuannya memberi kesan seolah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.


Keempat: Tindakan yang termasuk dalam kategori ihtikaar (supply manipulation) antara lain:
  • Pooling Interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan likuid, baik disertai perubahan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan oleh sekelompok Anggota Bursa tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu, volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau untuk benchmarking
  • Cornering, yaitu pola transaksi yang terjadi pada saham dengan kepemilikan publik sangat terbatas, dan terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu sehingga menyebabkan harga turun di pagi hari dan investor publik melakukan short selling; kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan harga naik pada sesi sore hari dan pelaku short selling mengalami gagal serah atau kerugian. 

Kelima: Tindakan yang termasuk dalam kategori ghisysy (salah satu bentuk tadliis, penjual berlebihan dalam menjelaskan keunggulan barang dan menyembunyikan cacatnya) antara lain: 
  • Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan, yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai yang diinginkan. 
  • Alternate Trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli atau penjual secara bergantian dengan volume yang dikesankan wajar. Tujuannya untuk mengesankan suatu Efek aktif diperdagangkan.

Keenam: Tindakan yang termasuk dalam kategori ghabn fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan illegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana atau keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.


Ketujuh: Tindakan yang termasuk dalam kategori bay’ al-ma`duum antara lain: Short Selling (bay` al-maksyuuf/Jual Kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki saat harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali saat harga rendah.


Kedelapan: Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.


Posting Komentar

 
Top